Selasa, 27 Juli 2010

58 Pasang Pengantin Dinikahkan Massal

BEKASI-Sebanyak 58 pasangan pengantin kurang mampu, Rabu,14 Juli 2010 dinikahkan secara massal. Pernikahan yang mengundang perhatian masyarakat Kota Bekasi itu berlangsung di Masjid Agung Al Narkah, Jln Veteran . Kota Bekasi..Pasangan yang mengikuti prosesi pernikahan berasal dari 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Kepala seksi Urusan Agama Islam Kementrian Agama Kota bekasi H. Matsani di sela sela acara mengatakan, ke 58 pasangan yang dinikahkan pada hari ini, semua digratiskan dari seluruh biaya. ‘’Mereka tidak dibebani apapun,’’ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Humas Pengadilan Agama Kota bekasi Mijan pada wartawan. “Biaya isbat nikah yang resminya mencapai Rp 1901 ribu, tapi untuk acara kali ini, kita gratiskan,”urainya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Kota Bekasi H. Abdillah Hamta di ruang kerjanya mengatakan, pasangan yang mengikuti nikah massal ini tidak dikenakan biaya apapun. “Kami gratiskan seluruhnya dari mulai mas kawin sampai buku nikahnya,”ujarnya.

Pasangan yang mengikuti nikah ini rata-rat pasangan yang tidak mampu. “Bahkan mereka kami berikan uang transport dan seperangkat alat sholat,”sambung mantan camat Jatiasih itu.

Pasangan yang mengikuti nikah massal merupakan pasangan yang sebelumnya pernah nikah namun secara siri yang tidak dilengkapi dengan surat nikah. Mereka kebanyakan telah mempunyai beberapa anak.

Pasangan Supriyadi (35 th) dan Khodijah (33th) dari wilayah kecamatan Bekasi Utara berharap, setelah mendapat surat nikah tidak lagi ada hambatan dalam mengurus akte kelahiran anaknya. Demikian harapan dari pasangan Deny dan Yuliana dari Bantar Gebang. Anas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar