Sabtu, 31 Juli 2010

Operasi Patuh Jaya 2010, Berhasil Menindak 69.480 Pelanggar

JAKARTA- Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) berhasil menindak sebanyak 69.480 pelanggar selama Operasi Patuh Jaya 2010 yang berlangsung dari tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2010. Pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Utara pada Operasi Patuh Jaya 2010. "Pelanggaran lalu lintas di Jakarta Utara mencapai 8.645 kasus dari jumlah total pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2010," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Johansen Simamora di Jakarta, Kamis (29/7/2010).

Johansen menyebutkan jumlah total pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya sejak 15 hingga 28 Juli 2010 mencapai 86.896 kasus terdiri atas kasus pengendara motor, mobil dan angkutan umum.

Polisi juga mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) untuk 17.416 pengendara dengan barang bukti berupa 30.107 Surat Izin Mengemudi (SIM), 38.647 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 607 unit kendaraan motor dan 119 unit mobil.

Johansen menambahkan Operasi Patuh Jaya juga mencatat Jakarta Timur menempati posisi kedua sebagai pelanggaran terbanyak dengan 6.017 kasus, disusul Jakarta Selatan (4.071 kasus), Depok (3.458 kasus), Bekasi Kota (3.423 kasus), Jakarta Barat (3.020 kasus) dan Tangerang Kota (2.699 kasus). Selanjutnya, Jakarta Pusat (2.653 kasus), Bekasi kabupaten (2.018 kasus), Tangerang Kabupaten (1.599 kasus) dan KPPP Tanjung Priok (520 kasus).

Jenis pelanggaran terbanyak dilakukan, yakni pengendara yang tak menghiraukan larangan berhenti dengan jumlah 10.751 kasus, disusul pelanggaran tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 9.975 kasus. Pelanggaran lainnya yang tak kalah banyak berupa berkendara melawan jalur (7.559 kasus) dan menerobos jalur busway (6.222 kasus).

Sementara itu, Koordinator "Traffic Management Center" (TMC) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Indra Jafar, menyatakan Operasi Patuh Jaya mampu menangani tingkat kemacetan pada sejumlah titik lokasi. Contohnya, kemacetan yang sudah tidak terjadi lagi di perempatan lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar menjelaskan pula, selain menilang, polisi juga memberikan 17.416 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan aturan lalu lintas.

Menurut Kombes Pol Boy Rafli Amar, hasil operasi Patuh Jaya 2010 kurang lebih sama dengan operasi yang diselenggarakan pada tahun lalu.

Boy mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan yakni berhenti tidak pada tempatnya, melanggar rambu lalulintas dan tidak membawa surat-surat kendaraan.

Apakah ada polisi yang terjaring Operasi Patuh Jaya 2010?

"Kayaknya ada, untuk sanksinya ditilang sama seperti masyarakat umum," imbuh Boy Rafli.(aris kuncoro,sumber:antara/republika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar