Rabu, 21 Juli 2010
Rekrut Tenaga Ahli Ilegal, Gubernur Jabar Akan Dilaporkan ke KPK
BANDUNG-Direktur Taxation Advocacy Group (TAG) yang juga pemerhati APBD Dedi Haryadi menuding keberadaan tenaga ahli Gubernur Jabar Ahmad Heryawan adalah ilegal. Dia berencana melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dedi, dalam perekrutan tenaga ahli tersebut, unsur-unsur pidana diduga sudah terpenuhi.
"Anggaran untuk tenaga ahli kan sudah dibelanjakan. Jadi menurut saya, diduga ada unsur-unsur pidana korupsi karena ada aturan PP No 41/2007 yang dilanggar sehingga merugikan keuangan negara," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/7/2010).
Dedi mengatakan, selain merugikan keuangan negara, keberadaan tenaga ahli ini juga mengandung unsur memperkaya diri dan orang lain. "Dalam hal ini ada unsur memperkaya diri dan memperkaya orang lain," tandas Dedi seperti dikutip detik.com.
Selain melaporkan Gubernur Jabar ke KPK, Dedi juga melaporkan kasus ini ke Mendagri dan DPRD Jabar. Pasalnya, kata dia, kasus perekrutan tenaga ahli tersebut sarat dengan pelanggaran administratif.
"Kita tidak hanya lapor ke KPK, tetapi juga ke Mendagri. Kenapa kita lapor ke KPK, karena kita sudah tidak percaya lagi dengan lembaga peradilan lokal. Artinya, lembaga peradilan lokal masih disangsikan kredibilitasnya," kata Dedi.
Lebih jauh Dedi mengatakan, honor tenaga ahli yang dananya diambil dari APBD juga jelas sebuah pelanggaran. Sebab, kata dia, berdasarkan PP 19/2010, sumber keuangan pelaksanaan sekretariat dan tenaga ahli dari APBN melalui mekanisme dana konsentrasi.
"Selain itu, pengalokasian dana untuk honor tenaga ahli dalam APBD, tanpa persetujuan dewan terlebih dahulu," kata Dedi.
Disinggung kapan dirinya akan melaporkan kasus tersebut ke KPK, Dedi mengaku belum bisa memastikan. "Kita belum laporkan. Masih menunggu wacana ini berkembang. Nanti 10 sampai 15 hari lagi," kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.
Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.
Dedi Haryadi menuntut tenaga ahli Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan segera dibubarkan. Sebab keberadaan tenaga ahli tersebut berimplikasi pada APBD dan sarat dengan penyalahgunaan wewenang.
"Karena tidak punya dasar hukum yang jelas, seharusnya memang tenaga ahli itu dibubarkan," kata Dedi.
Menurut Dedi, yang sudah diatur dengan jelas hanya staf ahli yang berjumlah 5 orang. Keberadaan staf ahli tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintahan daerah pasal 36 dan 37.
"Staf ahli itu diatur dalam PP 41 tahun 2007. Jumlahnya 5 orang dan merupakan jabatan struktural. Untuk staf ahli gubernur, jabatannya eselon IIa," terang Dedi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke-12 tenaga ahli itu adalah Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH (bidang politik dan hukum), Prof Dr Johny Wahyudi DEA (Bidang Penerapan Teknologi Tepat Guna), Dr Indra Perwira SH MH (Pemerintahan), Drs Islaminur Pempasa MSI (media massa dan kehumasan), Kodrat Wibowo PhD (ekonomi), Ir Johny Patta (Analis Fiskal dan Kebijakan Regional Makro), Ir Johny Patta (bidang analisis fiskal dan kebijakan regional makro, ISwandi Imran PhD (Bidang infrastruktur), Brian Yulianto (Bidang energi dan lingkungan), Nur Suhud DEA (Bidang Pertanian dan Peternakan), Dr Cecep Darmawan (bidang pendidikan), Dr Syahrizal Syarif Ph.D (bidang kesehatan), dan Dipl Ing Husin M. AI (bidang sosial kemasyarakatan).
Berapa besaran gaji tenaga ahli gubernur tersebut? Menurut Dedi, dari 12 tenaga ahli gubernur tersebut, dua tim leader yaitu Asep Warlan dan Johny Wahyudi mendapat gaji paling tinggi yaitu sebesar Rp 14 juta per bulan. Sementara 10 tenaga ahli lainnya menerima gaji sebesar Rp 12,9 juta per bulan.
"Mereka digaji dengan menggunakan dana dari APBD. Untuk team leader menerima gaji Rp 14 juta per bulan. Sementara 10 tenaga ahli lainnya digaji Rp 12,9 juta per bulan," kata Dedi.
Dedi mengatakan, anggaran untuk tenaga ahli tersebut ditetapkan dalam perubahan anggaran SKPD tahun 2010. Seluruh tenaga ahli tersebut berada di bawah sekretariat daerah (setda) biro humas protokol dan umum. Nilai anggaran untuk honor dan operasional 12 tenaga ahli tersebut mencapai Rp 2 miliar setahun. Belakangan, dalam perubahan anggaran nilainya menjadi Rp 2,7 miliar dalam setahun.
"Berdasarkan PP 19/2010, gaji tenaga ahli tidak boleh dibayar dari APBD. Tenaga ahli harusnya dibayar dari dana konsentrasi bukan dari APBD," tandas Dedi.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diduga telah merekrut 12 tenaga ahli ilegal untuk membantu roda pemerintahan. Dugaan tersebut disampaikan Direktur Taxation Advocacy Group (TAG), Dedi Haryadi.
Pembentukan tenaga ahli gubernur tersebut disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang perangkat organisasi pemerintah daerah pasal 36 dan 37, dalam melaksanakan tugasnya gubernur dibantu paling banyak 5 orang staf ahli.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar