Sabtu, 28 Agustus 2010

Timun Suri Sepanjang 51 Cm Dihargai Rp 2,7 Juta, Dalam Festival Timun Ramadhan PCNU Kab. Bekasi

Oleh: Aris Kuncoro

BEKASI-Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan KH Munir Abbas Buchori cukup kreatif dan inovatif dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Setelah sukses menggelar “Festival Bandeng” belum lama ini, kembali PCNU Kabupaten menggelar Festival “Timur Ramadhan”.

Kegiatan yang digelar di Kantor Sekretariat PCNU Kab Bekasi Jalan KH Mas’ud, Tridaya Sakti, Tambun Selatan, pada hari Minggu, 22 Agustus 2010 ini menampilkan lima finalis petani timur suri dari ribuan petani yang ada di Kabupaten Bekasi.

Menurut Ketua PCNU Kabupaten Bekasi KH Munir Abbas Buchori, persyaratan timun yang dilombakan, yaitu minimal berdiameter atau panjang 45 cm dan ditanam di tanah Kabupaten Bekasi.

Minimnya peserta finalis kali ini, menurut Munir karena banyak petani yang mengalami gagal panen akibat curah hujan yang berlebihan bukan pada masanya.

Keluar sebabagi pemenang pertama dalam festival ini adalah timun suri milik Pak Main asal kampong Cangkring desa Jayalaksana kecamatan Cabang Bungin Kab Bekasi yang timunnya memiliki lingkar 58 cm dan panjang 51 cm.

Atas keberhasilannya itu, ia mendapatkan hadiah TV 29 inci dari Bupati Bekasi. Sedangkan pemenang ke 2 juga dari Cabang Bungin yang menanam di atas gili-gili kali Ciherang mendapat hadiah TV 21 inci dari Sekda Kabupaten Bekasi dan pemenang ke 3 mendapat hadiah TV 17 inci dari Kepala Dinas Lingkungan Hidungan Kabupaten Bekasi.

“Acara ini akan kami gelar setiap tahun. Dan karena timun suri lebih sering dijual pada bulan Ramadhan, maka PCNU Kabupaten Bekasi mengusulkan mengganti nama menjadi Timun Ramadhan,”ujar Munir.

Timun suri ini, kata Munir, sebenarnya asal usulnya dari Kabupaten Bekasi dan kini sudah merambah sampai ke daerah-daerah lain.

Festival Timur Suri ini sekaligus juga ajang promo bagi kegiatan wisata Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu tak mengherankan jika para Abang None Kabupaten Bekasi angkatan 2007, 2008 dan 2009 ikut menyemarakkan kegiatan ini.

“Kami juga berharap Festival ini akan menjadi daya tarik wisata tersendiri bagi Kabupaten Bekasi,”ujarnya.

Diakui Munir, ide menggelar Festival Timun Ramadhan ini dipicu oleh kegiatan Festival Tomat di Australia. “Kalau di Australia ada Festival Tomat, apa salahnya kita bikin Festival Timun Ramadhan, yang sengaja ditanam untuk menghormati orang berpuasa,”tambah Munir.

Yang juga cukup menarik, dalam Festival ini dilakukan pula lelang terhadap timun yang menjadi pemenang lomba. Dari hasil lelang, juara 1 dihargai Rp2,7 juta oleh pengusaha air minum Cikarang, H. ali Rahman. Kemudian seraya mengharap berkah, Timun Suri itu dipakai untuk buka bersama di kantor Sekretariat PCNU.

“Melalui Festival ini, kami juga berharap agar pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bekasi memberi pertaian lebih besar kepada petani Timur Suri. Apalagi, saat ini, lahan pertanian di Kabupaten Bekasi mulai berkurang, karena banyak dimanfaatkan untuk perumahan. Tanaman timun suri bisa menjadi tanaman alternative untuk meningkatkan pendaptan petani, karena ridak membutuhkan lahan yang luas,”ujar Munir lagi.

PCNU kabupaten Bekasi, tambah Munir, akan merangkul Universitas Islam Empat Lima (Unisma) Bekasi untuk studi rekayasa budidaya tanaman, sehingga ke depan Timun Suri bisa menjadi tanaman andalan Kabupaten Bekasi.

Sabtu, 21 Agustus 2010

Lagi, Wartawan Tewas Saat Meliput

JAKARTA- Lagi wartawan jadi korban saat melakukan tugas peliputan. Kali ini menimpa Ridwan Salamun, wartawan Sun TV, saat meliput kasus kerusuhan di Tual, Maluku Tenggara. Hal ini membuat banyak pihak merasa prihatin. Termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Pengurus Pusat AJI dan anggota AJI, menurut Ketua AJI Nezar Patria, Sabtu 21 Agustus 2010 menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta keluarga besar Sun TV atas meninggalnya Ridwan Salamun, wartawan Sun TV, saat meliput kasus bentrokan antar warga di kota Tual.

Direktur Pemberitaan Sun TV, Arief Suditomo mengkonfirmasi, Ridwan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian leher dan punggungnya. Data yang dihimpun AJI Indonesia menyatakan, Ridwan Salamun tewas saat berusaha mengabadikan bentrokan antar warga kompleks Banda Eli dan warga Dusun Mangun, Desa Fiditan, Tual, Maluku Tenggara, Sabtu pagi, pukul 08.00 WIT.

Ridwan yang terjebak di tengah massa tiba-tiba dibacok dari belakang lalu dianiaya oleh sekelompok warga bersenjata tanpa ada yang menolong. Dalam keadaan luka parah, handycam yang dipakai korban dirampas dan hingga kini belum ditemukan.

Kematian Ridwan, kata dia, semakin memperpanjang daftar kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh kelompok massa atau orang tak dikenal.

Pada 7 Juli 2010, wartawan Global TV, Darussalam, dan wartawan Indosiar Mas'ud Ibnu Samsuri, diintimidasi dan diancam dibakar oleh sekelompok jawara (preman) saat meliput pencemaran limbah pabrik di Kecamatan Curug, Tangerang, Provinsi Banten. Beruntung keduanya diselamatkan oleh warga setempat.

Kemudian 28 Juli 2010, empat jurnalis di Merauke, Papua, menerima ancaman kekerasan dan pembunuhan melalui kiriman pesan pendek (SMS) oleh orang yang diduga tim sukses calon Bupati Merauke yang gagal. Keempatnya ialah Lidya Salma Achnazyah (Bintang Papua), Agus Butbual (Suara Perempuan Papua), Idri Qurani Jamillah (Tabloid Jubi) dan Julius Sulo (Cendrawasih Pos). Kasus ini masih ditangani aparat kepolisian setempat.

Buntut kasus teror SMS di Merauke ialah kematian Ardiansyah Matrais, wartawan TV lokal Merauke, yang ditemukan tewas di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke, 29 Juli 2010. Investigasi awal tim AJI Jayapura di lapangan menunjukkan mantan wartawan Tabloid Jubi dan kontributor Anteve ini tewas akibat kekerasan sebelum dibuang ke sungai oleh pelaku. Hasil otopsi korban dari Mabes Polri (20/8) menunjukkan indikasi korban Ardiansyah meninggal akibat penganiayaan.

Menyikapi kasus kematian wartawan Di Tual, wartawan di Merauke dan kasus-kasus kekerasan lainnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan sikap:

Pertama, mengecam aksi-aksi kekerasan massa atau siapapun yang menyebabkan kematian wartawan. AJI mengingatkan bahwa profesi jurnalistik profesional dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kedua, meminta aparat kepolisian bersungguh-sungguh mengusut tuntas berbagai kasus kekerasan tersebut di atas, menangkap dan membawa pelakunya ke pengadilan. Sebelumnya, kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada Februari 2010, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mengirim para pelakunya ke pengadilan.

Ketiga, mengajak komunitas pers dimanapun agar meningkatkan standar etik-profesionalisme, standar keselamatan kerja di lapangan, dan ikut memantau kasus-kasus kekerasan yang menimpa rekan seprofesi. Jurnalis bukanlah warga negara istimewa, namun sudah selayaknya kita menolak segala bentuk kekerasan baik yang dilakukan oleh aparatur negara maupun oleh massa.(ar)

Pimpin Sertijab Lima Kapolres, Kapolda Minta Polisi Mampu Bangun Kemitraan dengan Masyarakat

JAKARTA-Jabatan lima petinggi Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya diganti dan diserahterimakan, Sabtu 21 Agustus 2010. Upacara penggantian jabatan berlangsung di gedung Tifa Kemala, Balai Pertemuan Polda Metro Jaya.

Dalam sambutanya, kapolda berharap personel polisi mampu membangun kemitraan dengan masyarakat. Jumlah penduduk DKI Jakarta yang mencapai 23 juta orang, dengan karakteristik yang serba pusat perlu dicermati. Mulai pusat perdagangan, pusat pemerintahan, pusat politik, pusat sosial budaya.

Secara khusus polisi harus mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada sesuai harapan masyarakat. Perbandingan polisi dengan polisi yang berbanding 1:750. Atau satu polisi harus menangani 750 orang masyarakat, merupakan perbandingan yang cukup berat.

Karena itu, polisi menurut kapolda harus tetap menjalin bekerjasama dengan masyarakat secara fleksibel. Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002, disebutkan bahwa polisi dalam upaya menegakkan ketertiban, keamanan, hukum, pengayoman, perlu kerjasama dengan masyarakat, kerjasama lintas sektor, dan kerjasama dengan instansi lain.

"Berapapun jumlah polisi, tidak maksimal bila tidak bekerjasama dengan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Timur Pradopo dalam sambutannya pada serah terima jabatan pejabat utama dan Kapolres jajaran polda Metro Jaya, Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Sabtu 21 Agustus 2010.

Anggota polisi juga dituntut dapat membangun kemitraan dan membangun kepercayaan terhadap masyarakat, yang merupakan program strategis lima tahunan.

"Program strategis adalah membangun kemitraan. Dari kepercayaan yang dibangun harus menjadi landasan untuk membangun kemitraan," kata Timur.

Kapolres Jakarta Utara saat ini dijabat Komisaris Besar Andap Budi Revianto, yang sebelumnya Kabid Propam Polda Metro Jaya, menggantikan Komisaris Besar Rudy Sufahriadi. Rudy kini menjadi PD Densus 88.

Kapolres Jakarta Timur dijabat Komisaris Besar Saidal Mursalim (sebelumnya Kapolres Depok, menggantikan Komisaris Besar Hasanuddin. Kemudian, Kapolres Jakarta Barat dipercayakan pada Komisaris Besar Yazid Fanami, menggantikan Komisaris Besar Kamil Razak.

Sementara Kapolres Depok dijabat Komisaris Fery Abraham, dan Kapolres Tangerang kini dipercayakan kepada Komisaris Besar Tavip Yulianto, menggantikan Komisaris Besar CC Simanjuntak yang pindah ke Biro Perencanaan Administrasi (Rorenim) Bareskrim Mabes Polri. (Aris Kuncoro)

Melakukan Pengaiayaan, Terpidana Korupsi Nursyaf Effendi Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA-Nursyaf Effendi yang belum lama ini divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh hakim di PN Jakpus berkaitan dengan kasus korupsi, kini tengah menghadapi jeratan hukum baru dalam kasus perbuatan penganiayaan dan pembongkaran.

Hal ini berdasarkan laporan polisi LP/1051/K/VII/2010/PMJ/Res Jaksel dengan pelapor Irawan dan LP/937/K/VI/2010/PMJ/Res Jaksel dengan pelapor Chairul Sariputra. Dan kini Nursyaf Effendi masih ditahan di Unit Resmob.

Berkaitan dengan kasus perbuatan penganiayaan dan pembongkaran itu, Nursyan Effendi hari ini, Sabtu, tanggal 21 Agustus 2010 mengajukan penangguhan penahanan.
Menanggapi pengajuan penahanan yang dilakukan Nursyaf Effendi itu, phak pelapor, yakni Irawan dan Chairul Sariputra berharap pihak kepolisian menolak dengan tegas permintaan itu. Karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan pidana yang sama.

Nama Nursyaf Effendi belakangan memang jadi pembicaraan sejumlah kalangan, terutama para pengamat hukum, setelah dirinya dan Ivone Koe Koe dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara oleh hakim di PN Jakpus. Yang menjadi sorotan masyarakat adalah karena hakim tidak memerintahkan keduanya untuk membayar uang pengganti Rp 23 miliar.

Vonis di tingkat PN Jaksel itu dinilai sejumlah kalangan sebagai menciderai keadilan publik, karena perkara korupsi dengan nilai besar seperti itu layak dihukum sangat berat. Dipertanyakan pula keistimewaan yang diberikan antara lain dengan pembedaan status tahanan kota yang membuat Nursyaf Effendi bebas berkeliaran kemana saja. Dan ternyata dalam keadaan bebas berkeliaran itu, Nursyan Effendi masih “sempat” terlibat perbuatan penganiayaan dan pembongkaran sehingga dilaporkan ke polisi.

Keduanya (Nursyam Effendi dan Ivone Koe Koe) dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara Rp 23 miliar, namun majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya itu tidak memerintahkan Nursyaf dan Ivone untuk membayar uang pengganti sebesar uang negara yang digerogoti Rp 23 miliar tersebut. Hakim tidak memutuskan sebagaimana JPU Victor Antonius Sidabutar menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti atau menjalani kurungan itu.

Dalam kasus korupsi pengadaan kapal oleh kedua terdakwa juga terlibat oknum dari bank mandiri yang mengucurkan kredit. Mereka adalah Subur Hermanto (mantan CBC Manager Bank Mandiri). Hernanto (analis) dan Joko Setijo Oetomo (team leader).
Kasus ini berawal ketika PT KAPL mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri untuk membeli tiga kapal kargo.Pengajuan permohonan diajukan tersangka Ivone dengan seizin dari Nursyah Effendi selaku Komisaris Utama PT KAPL.

Namun dari permohonan kredit yang diajukan Rp47.2 miliar untuk pembelian tiga kapal kargo hanya dikabulkan pihak Bank Mandiri Rp27.5 miliar.. Hasil penyidikan Kejagung bahwa PT KAPL ternyata baru membeli satu kapal yang merupakan kapal bekas.
PT Bank Mandiri tidak melakukan pemeriksaan fisik kapal. Bank Mandiri dinilai tidak cermat dalam menilai keabsahan dokumen. Mereka (para terdakwa) dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan PN Jakpus tersebut, Kejaksaan mengajukan banding. Jaksa penuntut umum (JPU) Victor Antonius Sidabutar kepada wartawan di Jakarta, menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan memori banding melalui Pengadilan Negeri Jakpus.

Adapun alasan JPU banding, kata Victor, karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus tehadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain itu. katanya, karena hakim tidak memerintahkan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp23 miliar. Victor menyebutkan, baik Nursyaf dan Ivone sebelumnya dituntut masing-masing empat tahun penjara disertai denda dan diperintahkan untuk membayar uang pengganti. (badar/aris)

Senin, 16 Agustus 2010

Gaji Pokok dan Pensiunan PNS/TNI/POLRI Akan Naik

JAKARTA-Untuk mendukung upaya perbaikan kesejahteraan PNS/TNI/Polri dan pensiunan, pemerintah dalam tahun 2011 mendatang, berencana menaikkan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiun pokok sebesar rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan. Hal ini dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan RAPBN 2011 dan Nota Keuangan di Gedung Paripurna DPR/MPR RI, Senin (16/8) sore.

"Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp 2.000.000," ujar Presiden disambut tepuk tangan riuh dari anggota dewan.

Sementara itu, khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000. "Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," Presiden menambahkan. Dan bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000.

Presiden juga menekankan bahwa pemerintah bertekad untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang tepat waktu. "Hal ini penting kita lakukan, demi menjaga kredibilitas kita di mata pelaku pasar, baik domestik maupun internasional," kata SBY.

Pada RAPBN 2011, alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang direncanakan mencapai Rp 116,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 80,4 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 36,0 triliun.

Selain itu, reformasi penganggaran dalam pengelolaan keuangan negara, juga diberlakukan secara menyeluruh untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang sebagian besar pendanaannya masih bergantung pada transfer ke daerah. "Pendanaan ini bertujuan untuk mendukung konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan desentralisasi fiskal untuk menunjang penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab," ujar SBY.

Untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal itulah, maka alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp 378,4 triliun, atau naik 9,8 persen dari APBN-P 2010. "Dari anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2011 tersebut, dana perimbangan direncanakan mencapai Rp 329,1 triliun, atau naik Rp 14,7 triliun (4,7 persen), bila dibandingkan dengan APBN-P 2010," Presiden menambahkan.

Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dalam RAPBN 2011 mendatang direncanakan sebesar Rp 82,0 triliun. Jumlah ini, terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 40,5 triliun dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 41,5 triliun. Sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai tahun 2011 mendatang, DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dialihkan menjadi Pajak Daerah.

Selain dana perimbangan, di dalam transfer ke daerah tahun 2011 tersebut juga dianggarkan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp 49,3 triliun. Jumlah ini, naik Rp 19,1 trilun atau 63,2 persen dari APBN-P 2010 yang sebesar Rp 30,2 triliun. Alokasi anggaran itu, terdiri dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 10,3 triliun dan Dana Penyesuaian sebesar Rp 39,0 triliun.

"Dana Otonomi Khusus itu, kita alokasikan masing-masing untuk Papua sebesar Rp 3,1 triliun, Papua Barat sebesar Rp 1,3 triliun, dan Aceh sebesar Rp 4,4 triliun," ujar Presiden.

Selain dana otonomi khusus, kepada Provinsi Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 1,4 triliun. "Meningkatnya dana otonomi khusus ini merupakan komitmen dan tekad kita, pada upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita di Papua, Papua Barat dan Aceh," Kepala Negara menambahkan.

Oleh karena itu, dana penyesuaian tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar Rp 17,9 triliun, atau sekitar 84,4 persen dari APBN-P 2010 sebesar Rp 21,2 triliun. Peningkatan dana penyesuaian yang sangat signifikan ini, terutama berasal dari pengalihan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Transfer ke Daerah sebesar Rp 16,8 triliun, dan kenaikan dana tunjangan profesi guru PNS Daerah (PNSD).

Dalam RAPBN 2011 mendatang, Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, direncanakan mencapai Rp 17,1 triliun. "Jumlah ini, naik Rp 6,1 triliun atau sekitar 56,0 persen dari tahun sebelumnya," kata SBY.

Selain itu, untuk melanjutkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, pada tahun 2011 nanti juga masih dianggarkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebesar Rp 3,7 triliun. "Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggungjawabnya," Presiden SBY menegaskan.

"Demikian pula, dalam tahun 2011 mendatang, juga masih tetap dialokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun," Kepala Negara menandaskan.

Sabtu, 14 Agustus 2010

Pengacara Bantah Ba'asyir Danai Latihan Militer

JAKARTA-Pengacara dari Tim Pembela Muslim membantah kabar bahwa Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), yang dibentuk Abu Bakar Ba'asyir, mendanai pelatihan militer di Aceh.

"Itu tidak benar. Saya keberatan atas berita dimaksud. Saya mohon agar dikoreksi," kata Ahmad Michdan, salah seorang pengacara Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, seperti dikutip Tempo, Sabtu (14/08/2010)

Michdan menanggapi berita berjudul "Ba'asyir Akui Danai Latihan Militer" yang dimuat Koran Tempo edisi 13 Agustus 2010. Berita itu ditulis berdasarkan wawancara telepon Tempo dengan Michdan pada Kamis lalu. (Berita ini juga dikutip www.suararakyatakarrumput.blogspot.com, red)

Saat diwawancarai lagi kemarin, Michdan mengatakan dia hanya menyebutkan bahwa sejumlah organisasi Islam, termasuk JAT, sudah lama terlibat dalam pelatihan ala militer di Aceh. Namun, menurut Michdan, dia tidak pernah mengatakan bahwa JAT telah membiayai pelatihan tersebut.

Michdan juga menegaskan keterangan dia sebelumnya bahwa pelatihan militer di Aceh yang berlangsung sejak awal 2009 itu tidak berkaitan dengan aksi terorisme. "Itu untuk menyiapkan orang-orang yang ingin membantu umat Islam yang tengah kesulitan, seperti muslim di Palestina," katanya.

Pengacara Ba'asyir lainnya, Wirawan Adnan, mengatakan memang ada orang-orang yang menyumbangkan dana kepada JAT. Namun dana itu bukan dipakai untuk pelatihan militer di Aceh, melainkan, "Disalurkan ke jemaah kembali."

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menyebutkan punya bukti yang cukup kuat untuk menahan Ba'asyir dan menyeretnya ke pengadilan. Salah satu bukti yang diklaim polisi adalah aliran dana yang diduga untuk membiayai aksi terorisme. Selain itu, polisi mengklaim memiliki bukti seputar rapat-rapat dan rencana penyerangan oleh jaringan teroris.

Juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, mengatakan Ba'asyir, yang semula memilih bungkam, kemarin mulai mau berbicara dengan penyidik. Namun Ba'asyir tidak mau pembicaraannya itu dimasukkan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). "Jadi dia berbicara di luar BAP," ujar Edward.

Kalaupun Ba'asyir memilih bungkam, menurut Edward, polisi tetap akan melanjutkan penyidikan. Polisi bisa menyusun berkas pemeriksaan tidak berdasarkan pengakuan Ba'asyir, melainkan berdasarkan bukti dan pengakuan para tersangka teroris lainnya. "Kami akan menyiapkan alat bukti yang ada di luar keterangan Ba'asyir," kata Edward.

Menanggapi permintaan Michdan agar pengadilan atas Ba'asyir segera dilakukan, Edward mengatakan penyidik hanya bisa mempercepat kelengkapan berkas pemeriksaan. "Kalau berkas sudah selesai, segera kami limpahkan kepada jaksa penuntut," ujar Edward.(ar/sumber:tempointeraktif.com)

Bagir Manan : Jaksa Agung Seharusnya Berhenti Saat Habis Masa Kabinet

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengemukakan, Jaksa Agung seharusnya berhenti saat usia pensiun dan seiring habisnya masa kabinet presiden. Artinya, posisi tersebut terbatas dan sesuai prinsip negara hukum, maka tidak boleh jabatan berdasarkan diskresi, tetapi harus ditafsirkan dengan pasti.

"Menurut saya, kalau jaksa agung sebagai jaksa maka harus berhenti pada usia 62 tahun. Jika sebagai anggota kabinet berhenti bersama kabinet lainnya," ujar Bagir Manan dalam sidang permohonan tafsir terhadap UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (12/8/2010).

Pertanyaan selanjutnya, apakah jaksa agung memangku jabatan adsmnistrasi negara atau ketatanegaraan. Menurut Bagir, Kejaksaan Agung adalah badan pemerintahan, maka pimpinannya adalah suatu badan pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif.

Tapi berdasarkan ajaran mengenai eksekutif, ada dua yaitu jika eksekutif diatur oleh ketatanegaraan, dan eksekutif yang diatur pelaksanaan tugasnya berlaku sebagai pejabat administrasi negara.

"Menurut saya jaksa agung seamata-mata menjalankan fungsi administrasi negara maka harus tunduk pada sistem administrasi negara karenanya harus tunduk UU Kepegawaian," tegasnya.

Pada 6 Juli lalu, tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum Yusril Ihza Mahendara mendaftarkan uji materi penafsiran UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke MK. Menurut Yusril, pasal 19 hingga pasal 22 UU Kejaksaan akan dihubungkan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, yang diatur pasal 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Gugatan ini diajukan karena Yusril menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah. Yusril juga menolak untuk menjawab pertanyaan penyidik Kejagung saat pemeriksaan kasus tersebut.

Sedangkan mantan hakim konstitusi Laica Marzuki menilai, jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang tak kunjung berakhir telah melukai prinsip kedaulatan rakyat. Seharusnya, jabatan jaksa agung adalah jabatan publik yang tunduk kepada prinsip-pinsip tersebut.

"Adanya jabatan publik yang tak dibatasi yang mengakibatkan orang memegang
jabatan terus menerus, maka mencedaerai kedaulatan rakyat," kata mantan hakim konstitusi Laica Marzuki.

Hal tersebut dinyatakan oleh Laica dalam sidang lanjutan permohonan tafsir terhadap UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (12/8/2010).

"Jabatan tetap, tapi yang menjabat, datang dan pergi," tegasnya.

Menurutnya, kedudukan jabatan jaksa agung adalah jabatan publik di bawah presiden sehingga bagian dari kekuasaan pemerintahan. Karena jabatan publik, maka jaksa agung harus absah dan tak boleh cacat hukum.

"Saat ini, menanti Hendarman Supandji yang tak kunjung berhenti, bagaikan novel Waiting For Godot karya Samuel Beckett," tambahnya.

Menurut Laica, Hendarman diangkat berdasarkan Keppres sebagai anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara yang berakhir 20 Oktober 2009 menggantikan Abdulrahman Saleh. Lantas, SBY-Boediono dilantik MPR dan pada hari yang sama membentuk Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Hendarman Supandji tak diangkat lagi berdasarkan Keppres baik sebagai jaksa agung atau setingkat menteri. Hendarman ternyata mewakili jabatan agung secara terus menerus tanpa berakhir," tutupnya.

Yusril Tantang Patrialis

Di luar persidangan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberi pernyataan bahwa kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah sah berdasarkan Keppres 31/P Tahun 2007

Pernyatan itu langsung ditanggapi Yusril Ihza Mahendra dengan mengatakan bahwa mengeluarkan pernyataaan di luar persidangan adalah sesuatu yang tidak berguna. Bahkan hal itu justru mengembalikan persoalan ke debat jalanan.

Daripada berkomentar di luar sidang, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, menantang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berdebat di Mahkamah Konstitusi (MK), tempatnya mengajukan judicial review UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan untuk menguji keabsahan Hendarman saat ini.

"Sebaiknya Patrialis menyatakan pendapatnya itu di sidang MK, agar dia bisa mendebat saya, mantan Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Bagir Manan dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Laica Marzuki. Semua yang dikatakan Patrialis itu sudah kami patahkan di sidang MK," kata Yusril, Sabtu (14/8/2010).

Menurut Yusril, beberapa hakim MK juga mempertanyakan Keppres 31/P Tahun 2007 yang merujuk pada Keppres 187/M Tahun 1987 tentang pembentukan kabinet Indonesia. Dalam Keppres itu dinyatakan bahwa Hendarman diangkat menjadi Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).

"Sementara kabinet itu sudah dibubarkan Presiden SBY tanggal 20 Oktober 2009. Mana mungkin kabinet bubar, semua anggotanya bubar, sementara Hendarman tidak?" tanyanya.

Yusril melanjutkan, pemerintahan sekarang ini berbeda dengan yang dulu, sekalipun presidennya tidak berbeda. Karena itu, tidak bisa menyatakan jaksa agung sekarang ini sah karena presidennya sama. Ia mengatakan Presiden SBY sebenarnya sudah salah dari awal, yakni ketika mengumumkan anggota kabinet tanggal 21 Oktober 2009.

Profesor hukum tata negara ini mengatakan, presiden belum mengganti Panglima TNI dan Kapolri benar pada saat itu, karena keduanya bukan anggota kabinet. Pengangkatan dan pemberhentian mereka juga memerlukan persetujuan DPR. Namun, sebagaimana disebut dalam Keppres 31/P Th 2007, Hendarman tegas disebutkan sebagai anggota kabinet.

"Hendarman dilantik menjadi Jaksa Agung KIB I dengan kedudukan setingkat menteri negara. Sekarang ini sudah zaman KIB II. Mana bisa pejabat yang diangkat untuk KIB I malah masih menjabat sementara zamannya sudah KIB II?" cetusnya.

Yusril juga mengaku heran dengan pernyataan Patrialis yang mengklaim mendapat kuasa dari SBY untuk berbicara. Kuasa presiden dalam pengertiannya adalah agar Patrialis tampil di MK sebagai kuasa hukum Presiden. Namun, alih-alih datang ke MK, Patrialis justru memberi kuasa substitusi kepada bawahannya.

"Patrialis telah melecehkan Presiden SBY dengan sikapnya itu. Disuruh mewakili ke MK tidak nongol, malah mengeluarkan statemen di luar sidang, yang takkan didengar majelis hakim MK. Saya membawa masalah ini ke MK kan ada riwayatnya, karena Hendarman menantang debat di pengadilan biar ada wasitnya, supaya tidak debat di jalanan," tutup Yusril.(ar/sumber:detikcom)

Ustadz Abu Mengaku Danai Latihan Militer

JAKARTA - Ahmad Michdan, pengacara Abu Bakar Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, membenarkan bahwa Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) memang ikut membiayai latihan militer di Aceh. Namun latihan militer itu tak berkaitan dengan aksi terorisme.

Menurut Michdan, seperti dikutip Tempo pada hari Jumat (13 Agustus 2010), latihan militer di Aceh merupakan persiapan perlawanan jika ada kejahatan yang menimpa umat Islam, seperti yang terjadi di Palestina.

"Kalau dikaitkan dengan latihan militer di Aceh, tidak dimungkiri, itu ada," kata Michdan saat dihubungi tadi malam. "Tapi itu belum tentu terkait dengan terorisme."

Yang terlibat dalam latihan militer di Aceh bukan hanya anggota JAT, organisasi baru yang dibentuk dan dipimpin Ba'asyir. Organisasi Islam lain pun, menurut Michdan, banyak yang mengirim laskar mereka ke sana.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, sebelumnya mengatakan polisi memiliki bukti kuat untuk menahan dan menyeret Ba'asyir ke pengadilan.

Polisi antara lain mengantongi bukti aliran dana, pertemuan anggota jaringan teroris, serta rencana penyerangan oleh kelompok teroris. "Kami tahu mereka rapat di mana dan kapan," ujar Edward. "Sudah lama kami pantau."

Polisi juga menuding Ba'asyir kerap pergi ke Aceh untuk merencanakan pelatihan para teroris. "Sejak pengeboman di JW Marriott dan Ritz-Carlton, Ba'asyir diduga terlibat," kata Edward, Rabu lalu.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto juga mengatakan Ba'asyir berperan dalam penggalangan dana melalui JAT. Sebagian dana itu dipakai untuk membiayai kegiatan jaringan teroris di Aceh.

Menurut Marwoto, Ba'asyir biasa minta laporan penggunaan dana. Salah satu laporan itu adalah rekaman video latihan militer yang, menurut polisi, pernah ditonton Ba'asyir.

Michdan membantah semua tuduhan polisi. Video latihan militer, misalnya, menurut Michdan, tidak mungkin dijadikan bukti penggunaan dana. "Kalau itu dianggap laporan untuk Ustad, kenapa diekspos ke umum. Itu ada di YouTube," ujar Michdan.

Serah Terima Jabatan 5 Perwira Polri Mendadak Batal, Gara-Gara BHD Tak Hadir


JAKARTA – Acara serah terima jabatan lima perwira tinggi Polri, yang menurut rencana dilakukan hari Jumat (13/08/2010) mendadak batal dan ditunda dalam jangka waktu yang belum ditentukan. Gara-garanya adalah karena Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) tidak hadir. Namun penyebab tidak hadirnya BHD ini simpang siur.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, yang juga akan diganti dalam sertijab itu mengatakan, Kapolri dan Wakapolri sedang ada acara di luar.

Kabar beredar, Kapolri mendadak dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun Juru Bicara SBY, Julian A Pasha membantahnya.

Namun entah kenapa, Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, Kapolri memang sedang beracara dengan Presiden. Namun Untung mengaku tidak mengetahui pasti apa agenda pertemuan itu.

"Ini jadi satu preseden yang memprihatinkan, di mana pejabat itu siap dilantik tapi nggak jadi," kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, seperti dikutip detikcom, Jumat (13/8/2010).

Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) menurut Neta S Pane harus mempertanggungjawabkan hal itu. BHD harus menjelaskan 'kepergian' mendadaknya kepada para perwira itu dan juga kepada masyarakat.

"Masyarakat kan juga menunggu pelantikan ini, ini kan jadi aneh karena misterius. Kasihan kan mereka yang menunggu untuk dilantik," katanya.

Sesuai jadwal, Sertijab dilakukan di Rupatama, Mabes Polri pada pukul 08.00 WIB.

"Sertijab hanya pejabat Mabes Polri saja," kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto saat dihubungi, Jumat (13/8/2010).

Berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : KEP/479/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010. Ada 556 perwira tinggi dan menengah yang dimutasi. Dari jumlah itu ada 5 pejabat Mabes Polri dan 9 Kapolda yang diganti. Berikut nama-nama pejabat Mabes Polri yang diganti:

1. Deputi Operasi Kapolri dari Irjen S Wenas kepada Irjen Soenarko

2. Kadivhumas Polri dari Irjen Edward Aritonang kepada Brigjen Iskandar Hasan

3. Kadivbinkum dari Irjen Badrodin Haiti kepada Brigjen Muji Waluyo

4. Kadivtelematika dari Irjen Yudi Sus Hariyanto kepada Brigjen Robert Aritonang

5. Delog Mabes Polri dari Irjen Joko Sardono kepada Irjen Uid Sus Hariyanto.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Nasir Djamil juga berharap, Mabes Polri harus memberi berterus terang mengenai keberadaan kepala polisi itu.

"Ini bahaya, harus ada penjelasan ke publik agar tidak jadi preseden," kata Nasir Djamil.

Kemisteriusan keberadaan Kapolri bermula saat pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkungan Polri hendak dimulai. Namun mendadak, acara yang sudah dipersiapkan lama itu ditunda. Pihak Mabes Polri beralasan, Kapolri dipanggil presiden. Tetapi anehnya, pihak Istana membantah.

"Kepolisian harusnya bisa menjadi teladan. Presiden selaku atasannya harus turun tangan," terang Nasir.

Alasan ditundanya pelantikan pejabat kepolisian karena pemanggilan oleh presiden, juga menjadi tanda tanya. Artinya ada nama SBY yang dibawa-bawa.

"Ini bisa disebut mencatut nama presiden kalau bohong. Dari istana juga harus mengklarifikasi, ini fatal," tuturnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, bisa hilang kepercayaan dari pejabat yang dilantik. "Mereka yang dilantik bisa timbul sikap tidak percaya," tutupnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto sendiri menyatakan tidak melihat Kapolri dipanggi di Istana oleh Presiden. Rapat di Istana dengan Presiden hari ini cuma membahas finalisasi naskah pidato Presiden pada 16 Agustus di DPR.

"Saya nggak tahu. Saya dipanggil dalam rangka persiapan finalisasi naskah pidato beliau (Presiden), dengan Menkeu, Bappenas, Menteri Perekonomian untuk pidato beliau besok tanggal 16," kata Djoko.

Hal tersebut dia katakan usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Jadi Kapolri nggak ada? "Tidak ada. Agendanya hanya itu tadi, tidak ada yang lain," Djoko meyakinkan. "Saya tidak bohong, puasa loh ini," canda Djoko.

Namun, sore harinya, teka-teki keberadaan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) ini Penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga. Menurutnya, Kapolri seharian berada di rumah dinasnya di Jl Pattimura, Jaksel. Kapolri sakit.

"Yang benar Bapak Kapolri istirahat di rumah dinas, beliau kurang enak badan karena kelelahan dalam kerja," kata Penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga, Jumat (13/8/2010) sore.

Dia menegaskan gejala kurang enak badan Kapolri ini telah dialami sejak sehabis sahur. "Jadi keberadaan Kapolri sudah jelas," terangnya.

Namun, pernyataan resmi dari Mabes Polri lain lagi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan, BHD ada tugas lain yang mesti dikerjakan sehingga tidak bisa melakukan pelantikan perwira tinggi polisi.

"Secara resmi tidak dipanggil presiden. Yang terjadi, karena sesuatu hal ada tugas diperhitungkan diatur secara bersamaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam sambutan acara buka puasa bersama di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Sayangnya Edward tidak menjelaskan tugas tersebut. Namun alasan Kapolri tidak bisa melaksanakan pelantikan bukan karena pergi ke Istana termasuk ke Cikeas.

"Saya baru dapat telepon dari Kapolri, bukan karena rapat mendadak. Untuk itu kabar yang simpang siur saya klarifikasi," terangnya.(ar/dari berbagai sumber)

Jumat, 13 Agustus 2010

Sertijab 9 Kapolda Digelar Hari Ini

JAKARTA - Jumat (13/8/2010) ini upacara serah terima jabatan (sertijab) para perwira tingginya, akan digelar di Mabes Polri. Sertijab rencananya dipimpin oleh Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Sertijab di Rupatama pukul 08.00," kata staf humas Mabes Polri, AKBP Junaedi, seperti dikutip Kompas.com.

Polri, seperti diketahui, memutasi 556 perwira tinggi dan perwira menengah melalui surat keputusan Kepala Polri Nomor KEP/ 479/2010 pertanggal 5 Agustus 2010. Dalam surat keputusan itu, lima jabatan di Mabes Polri dimutasi. Posisi itu yakni Deputi Operasional Kepala Polri Irjen Wenas digantikan Irjen Soenarko, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang digantikan Brigjen (Pol) Iskandar Hasan.

Mutasi lain yakni Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Irjen Bahrodin Haiti digantikan Brigjen (Pol) Mudji Waluyo, Kepala Divisi Telematika Polri Irjen Yudi Sus Hariyanto digantikan Brigjen (Pol) Robert Aritonang. Mutasi terakhir yakni Delog Mabes Polri Irjen Joko Sardono digantikan Irjen Yudi Sus.

Selain pergantian pejabat Mabes Polri, ikut dimutasi sembilan Kepala Polda. Sembilan Kapolda itu yakni :

1. Kapolda Jawa Tengah Irjen Alex Bambang Riatmodjo digantikan Irjen Edward Aritonang
2. Kapolda Jawa Timur Irjen Pratiknyo digantikan Irjen Badrodin Haiti
3. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Adang Rochyana digantikan Irjen Jhony Waenal Usman
4. Kapolda Sulawesi Utara Brigjen (Pol) Hertian Aristakrus Yunus digantikan Kombes Carlo B Tewu
5. Kapolda Bali Irjen Sutisna digantikan Irjen Hadiatmoko
6. Kapolda DI Yogyakarta Brigjen (Pol) Sunaryono digantikan Brigjen (Pol) Ondang Sutarsa
7. Kapolda Jambi Brigjen (Pol) Dadang Karnasaputra digantikan Brigjen (Pol) Bambang Suparsono
8. Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Erwin PL Tobing kepada Brigjen (Pol) Sukrawardi Dahlan
9. Kapolda Sulawesi Utara Brigjen (Pol) Sukrawardi Dahlan digantikan Brigjen (Pol) Sigit Sudarmanto

Soal Penangkapan Ustadz Abu, Polisi Bilang Miliki Bukti Rekaman

JAKARTA- Abu Bakar Ba'asyir yang akrab dipanggil Ustadz Abu dari hasil penyelidikan polisi, ternyata kerap melakukan pertemuan dengan para penanggungjawab lapangan kelompok teroris yang berlatih militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dalam pertemuan itu, para penanggungjawab melaporkan perkembangan pelatihan.

"Tempatnya (pertemuan) macem-macem. Ada di Jakarta, Solo, Aceh," ungkap Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Selasa (10/8/2010 ).

Dikatakan Marwoto, pihaknya adanya pertemuan itu. Dalam pertemuan itu, Abu Bakar melihat rekaman pelatihan militer di Aceh. "Kan mereka sudah dikasih uang. Dia minta pertanggungjawaban petugas lapangan. Nanti ketemu, ngobrol biasa, terus dipertontonkan. Tempatnya di Aceh, ditempat-tempat JAT-JAT (Jamaa'ah Anshorut Tauhid)," ujar dia.

Seperti diberitakan, Abu Bakar ditangkap dengan sangkaan mendanai serta mengatur pelatihan militer. Abu Bakar menunjuk orang-orang untuk memimpin pelatihan seperti ustad Mustakin sebagai qoid, Mustofa (DPO) sebagai pengelola latihan, serta Dulmatin sebagai penanggungjawab lapangan. JAT telah membantah terlibat dalam teroris.
Sedangkan pihak keluarga Ustadz Abu meminta pemimpin pesantren yang dibui lagi karena tuduhan terlibat terorisme itu segera diadili saja.

"Jika Ustadz Abu terbukti kuat terkait tindak pidana terorisme, maka polisi tidak perlu waktu lama. Polisi bisa membutikan dalam persidangan," kata anak Ba`asyir, Abdurrohim Ba`asyir, saat menggelar malam keprihatinan dan doa bersama di Masjid Baitussalam, Tipes, Kota Surakarta, Jumat (13/8/2010) dini hari.

Menurut Abdurrohim, keluarganya sudah memberikan surat kuasa kepada Tim Pembela Muslim (TPM) untuk membantu dalam proses hukum.

Namun, pihak keluarga sangat berharap Ustadz Abu Bakar Ba`asyir segera dibebaskan, karena pihaknya tidak percaya dia terlibat dan semua itu hanya fitnah.

Menurut dia, polisi bilang memiiki bukti kuat atas keterlibatan Ba`asyir dengan kegiatan terorisme. Katanya, penangkapan Ba`asyir duhulu juga begitu, polisi juga mengatakan memiliki banyak bukti kuat, tetapi mereka akhirnya juga membebaskan.

"Polisi dulu juga mengatakan punya bukti kuat, tetapi dipersidangan bukti itu tidak mempan dan akhirnya dibebaskan," katanya.

Menurut dia, polisi diduga juga tidak yakin terhadap sejumlah bukti yang dikumpulkan atas keterlibatan Ba`asyir, sehingga polisi memperlakukan Ustadz berbeda dengan lainnya.

"Kalau memang Ustadz Ba`asyir salah segera disidangkan, jangan lama-lama mereka menunggu. Dia salah bisa dibuktikan dalam disidangan nanti," katanya.

Pada Rabu (11/8/2010) lalu, Penyidik memperlihatkan rekaman pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar, kepada Pemimpin (Amir) Jama'ah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu.

Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Ahmad Michdan, mengatakan, ketika rekaman berdurasi sekitar satu jam itu diperlihatkan, Abu Bakar tak bersedia berkomentar. Kepada penyidik, dia katakan akan menjawabnya di pengadilan. Seperti diketahui, rekaman itu sempat muncul di YouTube. Semua yang berlatih mengenakan penutup wajah.

Kepada Ahmad, Abu Bakar mengaku mengenal satu pria yang terlihat dalam video, yakni Ubaid. Menurut Ahmad, Abu Bakar mengenal Ubaid ketika sama-sama dipenjara di Cipinang. "Pria itu dikenal waktu di rutan," ujar dia.

Abu Bakar dicecar 50 pertanyaan saat diperiksa hari Rabu, . Namun, hanya satu pertanyaan yang ia jawan, yakni perihal proses penangkapan di Banjar, Jawa Barat, kemarin lusa. Dalam pemeriksaan pertama, Abu Bakar Ba'asyir (ABB) tidak bersedia menjawab satu pertanyaan pun ketika dicecar 41 pertanyaan.

Usatz Abu, yang dikenal juga sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah, resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kerterlibatan dalam tindak pidana terorisme.

"Sudah resmi," ucap Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, di Mabes Polri, Rabu (11/8/2010).

Ba'asyir diduga terlibat dalam kelompok teroris yang berlatih di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia dikenai Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 11 dan atau 15 jo Pasal 7, 9, 11, dan atau Pasal 13 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris.

Ito mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat terkait aliran dana dari Ba'asyir kepada para pemimpin latihan yang ditunjuknya. Ba'asyir juga diduga memerintahkan para pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) agar mengumpulkan dana dan menyerahkan kepada para pimpinan latihan.

Berapa dana yang dikucurkan Ba'asyir? "Ada di tangan penyidik. Bukti-bukti yang kami miliki adalah betul-betul bukti yang bersifat materiil. Jadi bukan hanya berdasarkan keterangan saksi. Bukti materi itu kan bisa berupa penelusuran rekening, kemudian dari pembicaraan telepon. Itu yang perlu dipahami masyarakat," jawab dia.(ar/dari berbagai sumber)

Rekaman Ade-Ari Ternyata Tak Ada, Kredibilitas Polri Dipertaruhkan

JAKARTA – Rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang selama ini diributkan dan disebut disimpan Bareskrim Polri, ternyata tidak ada barangnya.

Sebab, Mabes Polri hanya memiliki Call Data Record (data rekaman panggilan) lalu lintas pembicaraan telpon dari maupun ke nomor telpon milik Ade Rahardja dan Ary Muladi.

CDR itu merupakan hasil catatan provider layanan telepon seluler. Penegasan itu justru disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi. "Bukan rekaman, itu bukan rekaman, bentuknya CDR," ujar Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (11/8).

Menurutnya, CDR itu pula yang akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seiring keluarnya penetapan dari majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan rekaman sadapan pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi seperti yang diminta tim penasehat hukum Anggodo Widjojo. "Jadi hari ini kita akan serahkan," sambung Ito.

Namun demikian, kata Ito menegaskan, penyerahan CDR ke Pengadilan Tipikor itu harus dikaji dulu. Pasalnya, harus diketahui terlebih dulu apakah nomor-nomor yang tertera dalam CDR itu terkait dengan kasus yang didakwakan terhadap Anggodo Widjojo. "Diserahkan tentunya kita juga akan melihat apakah bukti itu terkait, relevan atau tidak. Kalau orang misalnya menelpon kepada seseorang boleh-boleh saja, kan tidak dilarang," tambahnya.

Namun Ito juga mengatakan, Polri akan tetap menyerahkan bukti yang dimilikinya itu ke pengadilan jika memang dibutuhkan di persidangan. "Ya kita akan serahkan ke pihak pengadilan, tentunya bukan dalam bentuk rekaman," ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir, mengungkapkan, soal adanya rekaman pembicaraan itu diketahui Kejagung berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Namun, Kejagung tak pernah menerima bukti ataupun melihat transkrip hasil sadapan itu. "Di BAP disebut ada 64 kali percakapan antara Ade Rahardja dan Ari Muladi. Tapi bukti rekaman atau transkrip percakapannya nggak ada," ucap Babul Khoir di Kejagung, Rabu (11/8).

Berdasar isi BAP itulah, lanjut Babul, Jaksa Agung Hendarman Supandji saat dengar pendapat dengan Komisi III sempat mengatakan memiliki bukti keterlibatan pimpinan KPK. "Tapi Jaksa Agung tak pernah bilang punya bukti berupa kaset atau CDR (Call Data Record)," tegas Babul.

Dengan begitu, katanya, tak mungkin keterangan kejaksaan tentang isi berkas Bibit-Chandra berbeda dengan kepolisian. Kalaupun ada, tambah Babul, rekaman tersebut tetap harus diuji di pengadilan sebab sifanya hanya sebagai petunjuk bukan alat bukti.

Sementara Ketua Majelis Hakim Tipikor yang mengeluarkan penetapan agar rekaman sadapan dihadirkan, Tjkorda Rai Suamba, mempersoalkan jika CDR baru diserahkan pe Pengadilan, kemarin. "Karena kami sudah memberikan tiga kali kesempatan dan agenda sidang selanjutnya (Persidangan atas ANggodo) adalah pembacaan tuntutan. Itu tidak bisa mundur lagi," kata Tjokorda.

Saat ditanya apakah dengan demikian Kapolri telah menghina Pengadilan Tipikor karena sudah dua kali penetapan namun rekaman itu baru diserahkan kemarin, Tjokorda enggan menjawabnya. Sembari mengangkat bahu, Tjokorda mengatakan," yang penting kami sudah mengeluarkan penetapan soal itu."

Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, justru mempertanyakan CDR yang diklaim polisi nomor telpon seluler Ade Rahardja. Alasan Johan, karena KPK juga pernah melakukan pemeriksaan internal terhadap Ade Rahardja, bersamaan ketika kasus Bibit-Chandra masih ditangani kepolisian.

Menurut Johan, nomor telepon seluler Ade Rahardja yang CDR-nya diperiksa KPK adalah 08116600XX. "CDR itu diperoleh dari pihak operator dan itu adalah nomor sehari-hari Pak Ade. Hasil pemeriksaan CDR menunjukkan bahwa tidak pernah ada kontak antara Pak Ade dan AM (Ary Muladi). Jadi Apa ada nomor lain?" ucap Johan.

Menurutnya, CDR merupakan catatan yang menunjukkan aktivitas nomor telepon seluler. "Di CDR bisa dilihat, nomor ini berhubungan dengan nomor ini, tanggal berapa, jam berapa, durasinya berapa lama dan ada juga informasi lokasi, waktu itu sedang berada di mana," terangnya.

Seperti diwartakan, sebelumnya marak disebut bahwa Polri dan Kejaksaan Agung memiliki bukti rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi serta rekaman CCTV.

Penasehat hukum Anggodo pun meminta rekaman itu bisa dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor. Namun Kejagung telah lebih dulu meralat dugaan kepemilikan rekaman itu.

Tidak adanya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kredibilitas kepemimpinan Polri. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri diminta ikut bertanggungjawab.

"Peristiwa ini akan berpengaruh terhadap kredibilitas kepemimpnan Polri, terhadap hal-hal sensistif yang sudah terlanjur disampaikan ke publik," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2010).

Priyo menilai kredibilitas institusi Polri sedang dipertaruhkan dalam kasus ini. "Dari segi politis ini mempengaruhi kredibilitas. Karena tidak seiya sekata seperti yang disampaikan," imbuh Priyo.

Namun demikian, Priyo tidak mau menyampaikan lebih jauh dampak hukum atas sikap Kapolri tersebut. Seperti, misalnya, Kapolri bisa dijerat pidana karena dianggap melakukan pembohongan publik. "Tidak sejauh itu sebagai pembohongan publik," kata dia.

Priyo menganjurkan Kapolri tetap bisa membuktikan apa yang pernah dikatakannya. Hal ini semata-mata demi menjaga kredibilitas dan institusi yang dipimpinnya.


Komisi III Panggil Kapolri Kamis Depan

Terkait masalah rekaman tersebut, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri paling lambat Kamis depan usai peringatan HUT Kemerdekaan RI. Kapolri akan ditanya soal rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi yang akhirnya hanya berupa call data record (CDR).

"Kita akan paggil Kapolri paling lambat Kamis pekan depan. Kita akan membahas hal-hal yang aktual, seperti Ba'asyir, rekaman Ade-Ari, dan rekening (jenderal) juga," ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, seperti dikutip detikcom, Kamis (12/8/2010).

Mengenai rekaman Ade-Ari, Catur mengatakan DPR akan mengroscek kembali kepada Kapolri soal percakapan Ade-Ari baik soal format CDR maupun rekaman. Karena KPK saja tidak menemukan percakapan dalam format apapun.

"Tetap saja perlu diverifikasi karena KPK juga tidak menemukan adanya baik CDR maupun VDR (voice data record). Makanya itu harus dikroscek," kata Catur.

Catur menjelaskan jika seingatnya, Kapolri maupun Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dahulu, hanya mengatakan ada sambungan percakapan telepon antara nomor Ade dan nomer Ari sebanyak 64 kali. Tapi, tidak disebutkan itu adalah rekaman.

"Hanya mengatakan ada sambungan percakapan telepon antara nomor Ade dan nomer Ari sebanyak 64 kali. Jadi bukan rekaman pembicaraan. Kemudian tafsiran dan interpretasi kita dengan adanya 64 kali, ada rekaman pembicaraan," jelasnya.(ar/berbagai sumber)