Senin, 16 Agustus 2010

Gaji Pokok dan Pensiunan PNS/TNI/POLRI Akan Naik

JAKARTA-Untuk mendukung upaya perbaikan kesejahteraan PNS/TNI/Polri dan pensiunan, pemerintah dalam tahun 2011 mendatang, berencana menaikkan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiun pokok sebesar rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan. Hal ini dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan RAPBN 2011 dan Nota Keuangan di Gedung Paripurna DPR/MPR RI, Senin (16/8) sore.

"Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp 2.000.000," ujar Presiden disambut tepuk tangan riuh dari anggota dewan.

Sementara itu, khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000. "Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," Presiden menambahkan. Dan bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000.

Presiden juga menekankan bahwa pemerintah bertekad untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang tepat waktu. "Hal ini penting kita lakukan, demi menjaga kredibilitas kita di mata pelaku pasar, baik domestik maupun internasional," kata SBY.

Pada RAPBN 2011, alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang direncanakan mencapai Rp 116,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 80,4 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 36,0 triliun.

Selain itu, reformasi penganggaran dalam pengelolaan keuangan negara, juga diberlakukan secara menyeluruh untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang sebagian besar pendanaannya masih bergantung pada transfer ke daerah. "Pendanaan ini bertujuan untuk mendukung konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan desentralisasi fiskal untuk menunjang penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab," ujar SBY.

Untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal itulah, maka alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp 378,4 triliun, atau naik 9,8 persen dari APBN-P 2010. "Dari anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2011 tersebut, dana perimbangan direncanakan mencapai Rp 329,1 triliun, atau naik Rp 14,7 triliun (4,7 persen), bila dibandingkan dengan APBN-P 2010," Presiden menambahkan.

Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dalam RAPBN 2011 mendatang direncanakan sebesar Rp 82,0 triliun. Jumlah ini, terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 40,5 triliun dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 41,5 triliun. Sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai tahun 2011 mendatang, DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dialihkan menjadi Pajak Daerah.

Selain dana perimbangan, di dalam transfer ke daerah tahun 2011 tersebut juga dianggarkan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp 49,3 triliun. Jumlah ini, naik Rp 19,1 trilun atau 63,2 persen dari APBN-P 2010 yang sebesar Rp 30,2 triliun. Alokasi anggaran itu, terdiri dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 10,3 triliun dan Dana Penyesuaian sebesar Rp 39,0 triliun.

"Dana Otonomi Khusus itu, kita alokasikan masing-masing untuk Papua sebesar Rp 3,1 triliun, Papua Barat sebesar Rp 1,3 triliun, dan Aceh sebesar Rp 4,4 triliun," ujar Presiden.

Selain dana otonomi khusus, kepada Provinsi Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 1,4 triliun. "Meningkatnya dana otonomi khusus ini merupakan komitmen dan tekad kita, pada upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan saudara-saudara kita di Papua, Papua Barat dan Aceh," Kepala Negara menambahkan.

Oleh karena itu, dana penyesuaian tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar Rp 17,9 triliun, atau sekitar 84,4 persen dari APBN-P 2010 sebesar Rp 21,2 triliun. Peningkatan dana penyesuaian yang sangat signifikan ini, terutama berasal dari pengalihan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Transfer ke Daerah sebesar Rp 16,8 triliun, dan kenaikan dana tunjangan profesi guru PNS Daerah (PNSD).

Dalam RAPBN 2011 mendatang, Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, direncanakan mencapai Rp 17,1 triliun. "Jumlah ini, naik Rp 6,1 triliun atau sekitar 56,0 persen dari tahun sebelumnya," kata SBY.

Selain itu, untuk melanjutkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, pada tahun 2011 nanti juga masih dianggarkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebesar Rp 3,7 triliun. "Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggungjawabnya," Presiden SBY menegaskan.

"Demikian pula, dalam tahun 2011 mendatang, juga masih tetap dialokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun," Kepala Negara menandaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar