Rabu, 09 Juni 2010

Ada TPS Liar di Gabus yang Dikelola Keluarga Bupati Bekasi

Oleh: Aris/Sumber Radar Bekasi

BEKASI-
Wah…Di Kampung Gabus Pabrik, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi kini ternyata terdapat tiga titik lokasi pembuangan sampah liar. Yang memprihatihnkan sejumlah pihak, salah satu titik di lahan seluas sekitar seribu meter persegi dimiliki oleh Miing, paman dari Bupati Bekasi, Sa’duddin.

Keberadaan tiga titik TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah di Kampung Gabus Pabrik, itu mendapat sorotan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Anggota Komisi C Budiyanto mendesak Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (KP-Damkar) segera bertindak.

Budiyanto mengatakan, sampah yang berada di Kampung Gabus Pabrik perlu dikaji landasan hukumnya. Bila keberadaan sampah tersebut mengganggu lingkungan sekitar, maka pengelolanya bisa dipidanakan.

”Kalau melanggar hukum berarti proses yuridisnya sudah salah. Pidananya sudah diatur di Undang- undang nomor 18 tahun 2008,” kata lelaki yang gemar memelihara jenggot ini seperti dikutip Koran Radar Bekasi, kemarin.

Politisi PKS ini juga mendesak agar TPA ilegal harus segera ditutup. Apalagi kalau pemilik lahannya keluarga bupati, kata Budiyanto harusnya sadar sudah melakukan pelanggaran. ”Mestinya siapapun keluarga bupati ini bisa menjaga nama bupati. Jangan terlalu sembrono melakukan sesuatu,” bebernya.

Politisi asal PAN Jamil menambahkan, Dinas Kebersihan harus segera menanggulangi persoalan pembuangan sampah ilegal yang marak di Kabupaten Bekasi. ”Cobalah dibina dengan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat. Sampah yang dijadikan pupuk kompos. Itu kan ada manfaatnya,” papar Jamil.

Ia membeberkan, satu mesin untuk pengelolaan sampah untuk pupuk kompos harganya berkisar Rp 50 juta. ”Pengelolaan sampah ini mesti mencontoh Kota Bekasi. Jangan malah merugikan masyarakat,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar