Rabu, 09 Juni 2010

Mbak Tutut Menuding Pengambilalihan TPI Oleh PT Berkah Karya Bersama Tidak Sah

Oleh: Aris/dari berbagai sumber

JAKARTA – Persoalan di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) rupanya masih belum tuntas juga. Siti Hardiyanti Rukmana alias mbak Tutut menggugat kepemilikan PT TPI. Mbak Tutut merasa pengambilalihan TPI oleh PT Berkah Karya Bersama tidak sah.

Permasalahan bermula ketika Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 Maret 2005, hanya dihadiri oleh PT Berkah Karya Bersama.

RUPSLB tersebut memutuskan dua hal yakni persetujuan antara penyelesaian transaksi antara penggugat I (Mbak Tutut) secara pribadi dengan tergugat I (Berkah).

PT Berkah dinilai telah mengguntungkan diri sendiri dan dengan sengaja melanggar hak dan kepentingan orang lain. Dalam gugatannya, Mbak Tutut menuntut para tergugat membayar masing-masing ganti rugi materiil dan immateriil Rp 3,4 triliun.

Namun, di tengah proses gugatan itu, Mbak Tutut memperoleh gugatan pailit dari Literati Capital Investments Limited (Literati). Itu terkait penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.

CILMP adalah mantan kreditur dari PT Bank International Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994, mendapat kucuran kredit Rp 7,5 miliar.

Dalam perkembangannya, setelah sejumlah perusahaan dihempas krisis ekonomi 1997 yang mengakibatkan kondisi CILMP mengalami kesulitan likuiditas. Pinjaman itu, kemudian dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hingga saat ini berdasarkan dokumen, total tagihan per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F. Simangunsong mengatakan kliennya pernah menyatakan niat untuk membeli saham Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut agar masalah kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) selesai namun tidak terjadi kesepakatan.

"Kita pernah mau beli 25 persen saham Mbak Tutut biar tidak usah ada masalah lagi, tapi belum ada kesepakatan," kata Andi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (09/06).

Menurut Andi, proses pembelian 75 persen saham TPI tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Pihaknya akan mempersiapkan jawaban terhadap gugatan yang diajukan Tutut berkaitan dengan kepemilikan saham TPI pada sidang selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar