Senin, 07 Juni 2010

Mahfud MD: Ketidakadilan Bisa Hancurkan Bangsa Indonesia

Oleh: Aris Kuncoro/Sumber: detik.com

INI ada pernyatan menarik dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfuds MD menyangkut masalah hukum dan keadilan yang masih memprihatinkan. Menurut Mahfuds, Bangsa Indonesia akan hancur bila ketidakadilan merajalela. Kebesaran bangsa Indonesia bisa hancur bukan karena serangan fisik, jajahan dari bangsa lain, melainkan dari penegakan hukum yang tidak adil.

"Indonesia akan mengalami kehancuran. Kehancuran itu karena ketidakadilan. Ketidakadilan juga dapat menghancurkan seseorang atau bangsa," kata Ketua MK Mahfud MD saat kuliah terbuka di acara kuliah Tjokroaminoto untuk kebangsaan dan demokrasi "Prospek Keindonesiaan dalam Prespek Penegakan Hukum" di Aula Kampus C Universitas Airlangga (Unair), Senin (7/6/2010).

Mahfud menceritakan, banyak bangsa atau kerajaan besar yang hancur karena ketidakadilan. Seperti Kerajaan Majapahit, Demak, Mataram, serta di Turki, Spanyol dan negara lainnya.

Ia mencontohkan, penguasa yang berperkara tidak diadili 'tidak tersentuh hukum', juga ada kasus pemilik lahan yang tidak pernah atau merasa menjual, tapi tanah tersebut malah dikuasai oleh pengembang. Saat dipersidangkan, ternyata pemilik lahan yang tidak pernah menjual malah diganjar hukuman selama 4 tahun.

"Orang-orang yang tidak diberlakukan adil, akan melakukan pembangkangan sipil. Sekarang basis nasionalisme kita adalah justice atau keadilan," tegasnya.

Menurutnya, proses penegakan hukum pada akhirnya memang berada di tangan manusia-manusia yang diberi amanat kekuasaan, untuk membuat keputusan dan menjalankan aturan hukum.

Aturan hukum boleh sangat sempurna, tapi saat berada di tangan orang-orang yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas, justru akan menjadi bencana.

Mahfud menegaskan, problem besar yang hingga saat ini juga belum diselesaikan adalah upaya mereformasi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, hakim, pengacara, notaris atau aparat pemerintah lainnya.

Menurutnya, reformasi yang bertujuan untuk mengubah dan mengarahkan sumber daya manusia yang lebih baik, tentu tidak dapat sekedar dilakukan dengan meningkatkan pendapatan atau menambah aturan.

"Perubahan harus dilakukan secara mendasar sejak dari dunia pendidikan serta membangun kultur penegakan hukum yang baik di lingkungan masyarakat. Pendidikan tentu memiliki tanggungjawab atas kualitas aparat penegak hukum saat ini," jelasnya.

Tentu saja kita setuju sekali dengan pernyataan Pak Mahfuds. Semoga saja ke depan, Pak Mahfuds bisa lebih beperan dalam upaya mereformasi aparat penegak hukum di Indonesia dan mampu lebih bereperan dalam membangun kultur penegakan hukum yang lebih baik di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar